Dilaporkan Mencuri, Gugat Balik Pelapor dan Kapolsek

Jika tidak menjual pohon randu senilai Rp 150 ribu, Paniyem,65, mungkin tidak pernah berurusan dengan aparat penegak hukum. Kini, janda juru kunci makam berstatus sebagai tersangka. Berikut ceritanya.

A.F.ICHSAN RASYID- Banyuwangi

Sekitar tahun 1960, di dusun Blangkoan, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi pernah hidup pasangan Tangguh Tomorejo dan Taminah. Tangguh meninggal dunia tahun 1960. Sedangkan istrinya, Taminah meninggal dunia sekitar tahun 1968.

Semasa hidupnya, Tangguh memiliki seorang anak kandung bernama Mukri Sutomo dan anak angkat bernama Suyono. Suyono dipelihara layak anak kandung sendiri oleh Tangguh. Hingga kini, Suyono masih hidup. Sedangkan, Mukri Sutomo juga sudah meninggal dunia dengan meninggalkan tiga orang anak yakni Suyoto, Kasiman dan Joko Sutrisno.

Joko Sutrisno menikah dengan Umiyatun dan dikarunia tiga anak, salah satunya bernama Rina Triwahyuni. Saat meninggal dunia, Tangguh meninggalkan tanah warisan seluas 16.170 meter persegi dan telah habis dijual oleh Mukri Sutomo. Yang tersisa adalah tanah seluas 220 meter persegi.

Tanah itu terletak di Dusun Blangkoaan, Desa Kebaman, Kecamatan Srono. Tanah tersebut dipertahankan oleh anak angkatnya agar tidak dijual. Suyono mempertahankan tanah itu karena di dalamnya terdapat makam Tangguh.

Semasa hidupnya, Mukri bertempat tinggal jauh dari makam orang tuanya. Sedangkan Suyono tinggal di sekitar makam orang tuanya itu. Setelah berkeluarga, Suyono pindah tempat tinggal dan menyerahkan perawatan makam Tangguh itu kepada Markemi, suami Paniyem. Markemi diminta untuk merawat makam tersebut.

Semasa hidupnya, Markemi diberi hak oleh Suyono untuk menanam pohon sekitar lahan makam Tangguh itu. Hak menanam itu diberikan, sebagai kompensasi telah merawat tanah kuburan itu.

Markemi dan Paniyem pun merawat kuburan itu sejak tahun 1970. Setelah Markemi meninggal dunia, maka perawatan makam Tangguh itu diserahkan kepada istrinya.

Sepeninggal Markemi itu, berdiri tegak beberapa pohon yakni bambu satu rumpun, dua pohon randu, tiga pohon nangka dan satu pohon sukun. Setelah ditinggal suaminya, Paniyem harus menyediakan semua kebutuhan hidupnya. Untuk kelangsungan hidupnya itu, maka Paniyem memutuskan untuk menjual satu pohon randu yang ditanam suaminya itu, kepada tetangganya seharga Rp 150 ribu.

Setelah pohon randu itu dijual, cucu Mukri Sutomo yang bernama Rina Trisnawati tidak terima keputusan Paniyem. Karena tidak terima, Rina melaporkan Paniyem ke polisi dengan sangkaan telah melakukan pencurian.

Kini, Paniyem sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Rina tersebut. Merasa tercemar nama baiknya, Paniyem memutuskan untuk menggugat Rina ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Paniyem juga menggugat ibu kandung Rina, Umiyatin dan Kapolsek Srono.

Di PN Banyuwangi, Paniyem tidak datang sendiri. Dia didampingi pengacara Hartono SH dalam persidangan. Paniyem menggugat tiga orang tergugat dengan ganti rugi Rp 50 juta kepada tergugat. “Itu kesalahan besar, wong klien saya menjual pohon yang ditanam sendiri bersama suaminya,” jelas Hartono.

Dalam persidangan, Paniyem lebih banyak diam dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. Bagi Paniyem, pengalaman bersidang itu merupakan yang pertama kali. Wajahnya terlihat cukup tegang. Bahkan saat akan masuk ke ruang sidang, Paniyem sempat melepas sandalnya. Rupanya, dia mengira masuk ruang sidang yang terlihat bersih itu dilarang untuk membawa sandal. “Klien saya betul-betul orang awam. Dia menggugat karena untuk mendapat keadilan,” tutur Hartono.

Selain menggugat uang Rp 50 juta, Paniyem juga memohon PN menyatakan bahwa objek sengketa adalah hak milik yang sah dari penggugat dan dapat mengambil hasil di atas objek sengketa. Tergugat juga dituntut untuk meminta maaf di media massa selama tujuh hari berturut-turut.(bay)


Leave a Comment